loading=

Kitab KONI Dilanggar di Musorkablub

Kitab KONI Dilanggar di Musorkablub
Kitab KONI Dilanggar di Musorkablub

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Musorkablub V KONI Kubu Raya yang digelar Sabtu (11/4/2026) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya berlangsung alot. Perhelatan akbar empat tahun sekali bagi insan olahraga ini ternodai dengan berbagai pelanggaran oleh Caretaker dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Organisi (PO) sebagai kitab tertinggi yang selalu dipakai KONI di seluruh Indonesia tidak lagi menjadi acuan dan rujukan saat Musorkablub V KONI Kubu Raya.

Hampir semua cabor yang merupakan peserta Musorkablub mengaku kecewa atas sikap dan keputusan yang diambil TPP dan Caretaker KONI Kubu Raya saat memimpin sidang pleno.

“Padahal, sudah jelas acuan dalam Musorkablub adalah AD/ ART KONI. Tapi ternyata ditabrak dan dilanggar,” kata Ketua Pengkab Pertina Kubu Raya Erwansyah.

Protes demi protes telah disampaikan peserta namun Caretaker tidak mengindahkan. Diantaranya terkait dengan keabsahan dan legalitas cabor peserta Musorkablub yang menjadi temuan di lapangan lantaran telah melanggar konstitusi organisasi KONI.

Sejumlah SK cabor ada yang tidak memiliki rekomendasi dari KONI. Padahal Pasal 31 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga KONI menjelaskan “Pengurus induk organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional Provinsi, wajib mengukuhkan susunan kepengurusan organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Ketua KONI Kabupaten/Kota”.

Sanksi pada pasal 32 yang menegaskan “Pengurus organisasi cabang olahraga dan organisasi keolahragaan fungsional tingkat kabupaten/kota yang dikukuhkan oleh pengurus tingkat provinsi tanpa adanya rekomendasi dimaksud pada Pasal 31 (4) kehilangan hak keanggotaannya.

“sehingga tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI Kabupaten/Kota, antara lain Musorkab/Musorkot, Rapat Kerja Kabupaten/Kota KONI dan Pekan Olahraga Kabupaten/Kota,” tambah Erwansyah.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, temuan lainnya yakni cabor yang sudah expired kepengurusannya dan cabor belum melaksanakan muskablub dikarenakan ketuanya mengundurkan diri tetap dipaksakan untuk menjadi peserta bahkan memiliki hak suara.

Di Pasal 32 ayat 4 telah menjatuhkan sanksi yaitu “Anggota yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir dalam waktu 6 (enam) bulan dan belum dikukuhkan dengan Surat keputusan, maka kehilangan hak keanggotaannya sesuai Pasal 10 (1) Anggaran Rumah Tangga”.

Ironisnya lagi, cabor baru diterima saat Musorkablub bukan melalui agenda Rakerkablub. Bahkan memiliki hak suara saat di Musorkablub. Sementara untuk penerimaan anggota KONI telah diatur jelas di Pasal 12 dan 13 tentang Tata Cara Permohonan Menjadi Anggota.

“Saat rakerkablub sudah diputuskan bahwa cabor baru tidak dapat diterima. Dan Ketua Caretaker sudah menyatakan akan diterima saat Ketua KONI Definitif terpilih. Namun, tiba-tiba saat musorkablub diterima bahkan mempunyai hak suara. Ini sudah kacau mekanismenya,” tambah Ketua Harian Pengkab FAJI, Abdi.

Ia mengaku semua temuan dan pelanggaran ini sudah disampaikan dalam sidang pleno I dan saat verifikasi SK. Namun, Caretaker tetap ngotot dengan tafsiran pribadinya.

Kondisi ini diperparah ketika TPP menyampaikan laporan tahapan proses penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kubu Raya. Dengan menyebutkan bahwa jumlah cabor yang sah sebanyak 40 cabor.

“Ini sangat kami sayangkan, ternyata AD ART yang menjadi kitab KONI tidak dijadikan rujukan bahkan dilanggar. Kalau kitabnya saja tidak dipakai lantas KONI pakai yang mana,” tanya salah satu pengurus Pengkab FHI Kubu Raya, Ilham Suryapaloh.

Menurutnya, kondisi ini menjadi preseden buruk bagi KONI di Kalimantan Barat. Demokrasi dalam berorganisasi yang baik menyiratkan suatu bentuk tata kelola organisasi yang berkualitas dan berintegritas Ketika tidak keluar dari kitabnya.

“Kalah menang dalam suatu pemilihan hal yang biasa ketika kitab menjadi rujukan dalam demokrasi organisasi. Calon yang kalah dengan status kalah terhormat. Akan tetapi jika kitab KONI tidak dijadikan acuan maka legitimasi Musorkablub KONI Kubu Raya patut dipertanyakan,” pungkasnya.(tmB)