Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Gerak Cepat Gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepolisian berhasil menangkap Kembali tiga orang tahanan yang kabur dari sel Kejari Pontianak.
Ketiganya sempat melarikan diri pada Selasa (10/3/2026) ketika 11 (sebelas) tahanan tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara tahap II.
Setelah menerima laporan adanya tahanan yang melarikan diri, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Pontianak bersama aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan pelacakan keberadaan tersangka.
Dari hasil penelusuran, 2 tahanan berhasil diamankan di Sintang pada Rabu (11/3/2026), sementara 1 tahanan diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Sintang dan Melawi sebelum akhirnya kembali terdeteksi berada di Kota Pontianak.
Pada Jumat (13/03/2026), tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kembali Apriadi bin Suroto di wilayah Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa kembali untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.
“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, apresiasi terhadap kinerja tim yang terlibat dalam upaya pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujar Agus.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditempatkan kembali dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan. Kejaksaan memastikan pengamanan tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.(rob)













