loading=

Empat Kecamatan Zona Merah Karhutla, Polisi Pastikan Pelaku Pembakaran Dipidana

Empat Kecamatan Zona Merah Karhutla, Polisi Pastikan Pelaku Pembakaran Dipidana
Tim Gabungan Siaga Karhutla Kubu Raya tidak menurunkan intensitas pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan dan rentan terjadi kebakaran. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim Gabungan Siaga Karhutla Kubu Raya tidak menurunkan intensitas pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan dan rentan terjadi kebakaran.

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, BNPB, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga unit Pemadam Kebakaran swasta terpantau masih berjibaku menyisir titik-titik api yang tersembunyi di bawah permukaan tanah.

Patroli diperketat menyusul munculnya kabut asap tebal akibat proses pendinginan lahan gambut kendati Sebagian wilayah Kubu Raya pada Rabu (4/3/2026) subuh diguyur hujan lebat.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa guyuran hujan subuh tadi belum mampu memadamkan api secara total di lahan gambut. Fenomena ini justru memicu munculnya asap putih pekat yang menyelimuti sejumlah wilayah, mengganggu jarak pandang dan kualitas udara.

Fokus patroli dan penyisiran saat ini dipusatkan pada empat kecamatan zona merah, yakni Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Rasau Jaya.

“Hujan yang turun subuh tadi memang membantu, namun untuk lahan gambut, air hujan seringkali hanya membasahi permukaan. Di lapisan bawah, bara api masih aktif dan memicu asap tebal. Itulah mengapa Tim Siaga Karhutla tetap melakukan patroli intensif di empat kecamatan prioritas,” ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.

Baca Juga:

Ade menambahkan bahwa patroli ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang mulai terdampak polusi asap.

Polres Kubu Raya kembali mengeluarkan peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan pembakaran lahan secara sengaja.

“Kami sampaikan dengan tegas, Polres Kubu Raya akan menindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelaku yang sengaja membakar lahan demi kepentingan pribadi atau korporasi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tindakan membakar lahan adalah kejahatan serius karena berdampak luas pada kesehatan masyarakat dengan meningkatnya kasus ISPA, terutama pada anak-anak dan lansia.

Kemudian dari aspek transportasi dimana gangguan jarak pandang yang membahayakan penerbangan di Bandara Supadio serta lalu lintas darat. Hingga aspek ekonomi akan terhentinya aktivitas warga akibat kabut asap.

“Jangan hanya karena ingin hemat biaya buka lahan, kesehatan ribuan orang dikorbankan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya lagi.(tmB)