loading=

Lahan Terbakar Disegel, Pelaku Terancam Pidana

Lahan Terbakar Disegel, Pelaku Terancam Pidana
Polres Kubu Raya melakukan penyegelan terhadap lahan di kawasan Jalan Perintis - Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil Kecamatan Sui Kakap lantaran diduga melanggar aturan dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (23/1/2026). Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya melakukan penyegelan terhadap lahan di kawasan Jalan Perintis – Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil Kecamatan Sui Kakap lantaran diduga melanggar aturan dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/1/2026). Pantauan di lokasi, petugas memasang garis polisi (police line) di area Dusun Kenanga tersebut sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hari ini police line sudah dipasang. Artinya, ini sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum dan telah dimulainya proses penyelidikan,” kata Bupati Kubu Raya Sujiwo yang turut menyaksikan penyegelan bersama Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, Jumat (23/1/2026).

Sujiwo menegaskan penyegelan dilakukan tanpa pandang bulu karena dampak karhutla yang merugikan banyak sektor, mulai dari transportasi, kesehatan, hingga pendidikan.

“Karhutla ini bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Langkah tegas ini, kata Sujiwo, diharapkan memberikan efek jera. Terutama bagi pihak-pihak atau perusahaan yang nekat melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan.

Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan proses hukum akan berjalan profesional karena merupakan atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya.

“Kami dari Polres Kubu Raya memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:

Ia tegaskan polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan publik.

“Kami tidak akan menolerir aktivitas pemanfaatan lahan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan bencana,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak menyatakan pemasangan police line dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung.

Nunut menegaskan langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui bahwa lahan tersebut kini dalam pengawasan ketat penegak hukum. Hal ini juga bertujuan mencegah adanya pihak-pihak yang merusak TKP atau menghilangkan barang bukti.

“Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa lokasi ini sudah dalam atensi penegak hukum dan tidak diganggu gugat. Kami ingin memastikan penyelidikan tidak terganggu,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya tengah mendalami penyebab pasti kebakaran tersebut. Nunut memastikan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana dalam peristiwa ini.

“Jika ke depan ditemukan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana, tentu akan kami proses secara tegas sesuai prosedur,” katanya.

Berdasarkan data awal, terdapat beberapa titik api yang tersebar di wilayah Kubu Raya. Untuk lokasi di Desa Punggur Kecil sendiri, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai angka yang cukup signifikan.

“Luas area kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare,” tambahnya.(tmB)