Polres Sanggau melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PTPN XIII di Afdeling V Sungai Dekan Desa Sungai Alai dan Afdeling III Rimba Belian Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas
Penyegelan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Bupati Sanggau Paolus Hadi dan Dandim 1204 sanggau Letkol infanteri Gede Setiawan pada hari Minggu (22/9) pagi
Penyegelan terhadap salah satu BUMN tersebut dikarenakan terjadi kebakaran lahan yang luasnya diperkirakan sekitar enam hektar