Kubu Raya, BerkatnewsTV. Beredar foto yang menggambarkan sebuah pangkalan gas 3 Kg di Desa Parit Baru Kecamatan Sui Raya diduga telah menjual kepada seorang pengecer puluhan tabung yang mengangkut menggunakan tossa.
Aksi ini ditindaklanjuti oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan tersebut, Rabu (21/1/2026).
“Untuk kelangkaan gas LPG 3 kg ini patut diduga terjadinya penyelewengan. Secara aturan, pangkalan itu titik terakhir dan langsung terdistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Sujiwo.
Kemudian secara aturan, harga penyalurannya juga sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18,5ribu.
Baca Juga:
- Selewengkan Gas Subsidi Terancam Pidana
- Kapal Tanker Selewengkan BBM Subsidi Pertalite. 3 Orang Ditangkap
“Tidak boleh ada yang menjual lebih dari harga itu. Apalagi ada yang menjual dari pangkalan ke pengecer atau toko. Itu tidak boleh, karena pengecer ini akan ambil untung lagi jadi Rp23ribu bahkan sampai Rp30ribu,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Sujiwo pun menekankan kepada seluruh pangkalan yang ada di Kabupaten Kubu Raya, agar taat dan melaksanakan aturan yang ada.
“Sekali lagi saya tegaskan, pangkalan tidak boleh lagi menjual kepada toko apapun itu, di sini lah titik terakhirnya,” timpalnya.
Dengan ini, Sujiwo juga secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026, Tentang Penertiban Penggunaan dan Pendistribusian Gas LPG 3kg.
“Kalau mau jadi pengecer ya urus izin pangkalannya semakin banyak pangkalan maka akan semakin kompetitif,” pungkasnya.(dian)













