loading=

Pembakar Lahan Diancam Proses Hukum

Pembakar Lahan Diancam Proses Hukum
Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Kubu Raya, Selasa (20/1) yang mengerahkan seluruh pasukan dari berbagai instansi terkait. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sanksi dan ancaman kepada oknum masyarakat maupun korporasi yang membakar lahan kembali dikeluarkan seriring mulai maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kubu Raya.

“Pasti ada penegakan hukum, saya akan minta kepada Bapak Kapolres AKBP Kadek Ary Mahardika harus ada penegakan ya,” kata Bupati Kubu Raya Sujiwo usai Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla, Selasa (20/1).

Sujiwo menekankan agar lahan HGU di perusahaan perkebunan harus aman dari Karhutla. Dan apabila kedapatan maka dirinya tidak akan mentolerir daripada akibat peristiwa tersebut.

Menurut Sujiwo perusahaan perkebunan di situasi saat ini wajib peka terhadap lingkungan serta mengedepankan prosedur tetap atau Protap terhadap antisipasi Karhutla.

“Perusahaan itu jelas, ada Protap-protapnya bagaimana harus ada tersedia embung, saluran, sumber air, peralatan pemadam. Mereka harus menyiapkan itu semua, karena sudah ada amanat dalam regulasi,” terangnya.

Baca Juga:

Memang saat ini tambah Sujiwo, jarak pandang di wilayah Kubu Raya masih terbilang aman namun semua pihak tidak boleh lengah.

“Memang jarak pandang masih 5.000 meter masih sangat aman tetapi kita tidak boleh lengah,” ucapnya usai

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, menyebut pada aplikasi Lancang Kuning milik Polri keberadaan titik api masih terbilang rendah meski begitu kewaspadaan tetap menjadi prioritas.

“Berdasarkan data dari sistem Aplikasi Lancang Kuning titik api bersifat frekuatif setiap hari berubah. Seperti kemarin ada 24 titik, tetapi setelah dikroscek disatu titik ada 5 titik makanya petugas setiap harinya harus groncek,” bebernya.

Kadek pun tidak segan-segan menindak apabila ada pelaku Karhutla. Apalagi jika sudah terjadi Karhutla pihaknya melalui Satreskrim akan melakukan langkah penyelidikan kasus hukum.

“Yang apabila lahan itu sudah padam, kita akan pantau penggunaan lahan ini, untuk kepentingan apa? Jangan sampai terjadi lagi seperti penyegelan di Rasau Jaya pada waktu lalu,” tegasnya.(dian)