loading=

Polisi Grebek Rumah Penampungan PMI Ilegal, 19 Orang akan Diselundupkan ke Malaysia

Polisi Grebek Rumah Penampungan PMI Ilegal, 19 Orang akan Diselundupkan ke Malaysia
Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan "save house" ilegal digerebek petugas pada Sabtu (10/1/2026). Foto: ist/tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu (10/1/2026).

Operasi senyap ini mengungkap betapa rapinya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur darat di perbatasan Entikong untuk mengirim tenaga kerja tanpa dokumen resmi.

Perburuan bermula saat pihak kepolisian mencium pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau mendarat dan segera dijemput taksi menuju arah Desa Kapur.

Tak ingin kehilangan momentum, tim Macam Raya melakukan pembuntutan (shadowing) secara ketat. Pengejaran berakhir di sebuah rumah di kawasan pemukiman padat. Saat pintu didobrak, polisi menemukan belasan orang dari berbagai penjuru Nusantara, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga NTB yang sedang menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.

Baca Juga:

“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tapi juga memutus rantai operasional mereka di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak pada Sabtu (17/1/2026) malam.

Di lokasi tersebut, ia sebutkan petugas menemukan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Namun, aktor intelektual di balik bisnis gelap ini, sang pemilik rumah yang diketahui memiliki jaringan usaha di Malaysia berhasil meloloskan diri dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para korban kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal,” ujarnya.

Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana “Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Sub Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini statusnya DPO. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk mengejar jaringan besar yang terlibat dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini.(tmB)