loading=

Bejat dan Biadab, Orang Tua Cabuli Anak Kandung, Sujiwo: Melebihi Binatang

Bejat dan Biadab, Orang Tua Cabuli Anak Kandung, Sujiwo: Melebihi Binatang
Bejat dan Biadab, Orang Tua Cabuli Anak Kandung, Sujiwo: Melebihi Binatang. Foto: ilustrasi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tampaknya label bejat dan biadab layak dilekatkan untuk ML (58) seorang warga Pontianak yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Bahkan, ironisnya korban yang merupakan anak tunggal pelaku, diduga telah menjadi pelampiasan nafsu biadab sang ayah sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda. Aksi terakhir pelaku terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, setelah korban melakukan perlawanan sengit.

Peristiwa ini terungkap saat pelaku membawa korban ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap untuk melancarkan aksi ketiganya. Namun, kali ini korban tidak tinggal diam. Bocah malang tersebut memberontak dan berteriak meminta pertolongan, yang seketika memancing perhatian warga sekitar.

Mendengar kegaduhan tersebut, warga langsung bergegas mengamankan korban dan mengepung pelaku. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya segera tiba di lokasi untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram.

“Saat ini pelaku telah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:

Ia sebutkan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya.

“Kami berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak. Dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Kubu Raya Sujiwo mengecam pelaku pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandung di Sungai Kakap. Arti kata pelaku tersebut biadab, apalagi pelakunya diduga sebagai orang tua sendiri yang seharusnya menjadi pelindung untuk anak-anak nya sendiri.

“Sangat memprihatinkan ya, dan sangat menyedihkan sekali ya Allah (pelaku) itu melebihi binatang,” ucapnya usai mewisudati akademi paradigta, Rabu (7/1).

Sungguh disayangkan kenapa ada dibenak pikiran pelaku kriminal seperti itu. Walaupun si pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian saat ini, Sujiwo juga mendorong proses hukum harus ditegakkan.

“Agar hal ini tidak terjadi lagi. Karena sebenarnya ini tentang akhlak, moral dan adab, dan saya pribadi sangat mengutuk hal itu, dan meminta aparat hukum melakukan penegakan hukum secara baik,” tegasnya.(tmB/dian)