loading=

30 Orang Ditangkap Terlibat 24 Kasus Narkotika di Kalbar

30 Orang Ditangkap Terlibat 24 Kasus Narkotika di Kalbar
Polda Kalbar konfrensi pers Sabtu (27/12/2025) mengungkapkan telah menangkap 30 orang yang terlibat dalam 24 kasus tindak pidana narkotika di Kalbar dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober - Desember 2025 di berbagai wilayah. Foto: tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menangkap 30 orang yang terlibat dalam 24 kasus tindak pidana narkotika di Kalbar.

Pengungkapan kasus narkotika ini dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober – Desember 2025 di berbagai wilayah.

“Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 30 tersangka, di mana 9 orang di antaranya merupakan residivis, ” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi saat konferensi pers pengungkapan, Sabtu (27/12).

Ia sebutkan barang bukti yang berhasil disita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan generasi bangsa.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:

Disebutkan Deddy barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum.

“Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir ekstasi lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan, ” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(tmB)