loading=

UMP Kalbar Naik Rp176.266 Menjadi Rp3.054.552

UMP Kalbar Naik Rp176.266 Menjadi Rp3.054.552
Rapat Dewan Pengupahan Kalbar telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. UMP Kalbar 2026 itu kemudian telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
UMP Kalbar Naik Rp176.266 Menjadi Rp3.054.552
Sukacita Natal Bawa Kedamaian Dalam Hidup
Konflik Berakhir, Norsan – Krisantus Kembali Berpelukan