loading=

UMP Kalbar Naik Rp176.266 Menjadi Rp3.054.552

UMP Kalbar Naik Rp176.266 Menjadi Rp3.054.552
Rapat Dewan Pengupahan Kalbar telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. UMP Kalbar 2026 itu kemudian telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Pontianak, BerkatnewsTV. Rapat Dewan Pengupahan Kalbar telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. UMP Kalbar 2026 itu kemudian telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

Adapun UMP Kalbar Tahun 2026 sebesar Rp3.054.552 naik Rp176.266 atau 6,12 persen dibandingkan tahun 2025 dengan sebesar Rp2.878.286.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan memastikan bahwa UMP yang naik tersebut merata di seluruh wilayah Kalbar dengan penyesuaian kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga:

Norsan pun menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan yang baru ini.

“Harus ikut, tidak boleh tidak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasanya saat bertandang open house Hari Natal di kediaman Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, Kamis (25/12).

UMP Kalbar Tahun 2026 ini menjadi rujukan setiap kabupaten/ kota di Kalbar untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/ kota (UMK). Sehingga harus lebih tinggi dari UMP.

Penetapan UMK di Kalbar Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.(tmB)