Pontianak, BerkatnewsTV. Petugas gabungan menemukan sejumlah pelaku usaha menggunakan gas LPG 3 kg di Pontianak. Temuan itu setelah dilakukan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Seperti di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, antara lain di usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat, petugas melakukan penukaran tabung Gas Elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5 kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro usai operasi penertiban pada Senin (22/12).
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3kg.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga:
- Razia Gas LPG 3 Kg, Terjadi Perdebatan Antara Petugas dan Pelaku Usaha
- Pengecer Dilarang Salurkan LPG 3 Kg
Ia menjelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3 kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah.
Toro menegaskan, pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan elpiji 3kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang masih menggunakan Elpiji bersubsidi diwajibkan melakukan penukaran ke gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan Gas Elpiji 3 kg bersubsidi, untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas yang 5,5kg,” imbaunya.(ebm)













