loading=

Dewan Pengupahan Sanggau Usulkan UMK Tahun 2026 Rp3,1 Juta

Dewan Pengupahan Sanggau Usulkan UMK Tahun 2026 Rp3,1 Juta
Plt Kadisnakertrans Kabupaten Sanggau, Agun Sugianto mengungkapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sanggau tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat sebesar Rp3.121.747.

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau telah memutuskan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat sebesar Rp3.121.747.

Usulan ini sempat menimbulkan perdebatan antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lantaran masing-masing menilai dengan berbagai kondisi terkini. Namun, akhirnya berhasil disepakati di angka Rp3,1 juta.

“Kalau dibandingkan tahun 2025 ada kenaikan sekitar 5,08 persen atau Rp150-an ribu lebih,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau, Agun Sugianto ditemui Senin (22/12).

Baca Juga:

Ia menyebutan penetapan UMK tahun 2026 telah memperhatikan Kehidupan Hidup Layak (KHL). Hal itu jika mempertimbangkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penggunaan Alfa.

“Alfanya 0,5-0,9, tentunya dengan mempertimbangkan juga pertumbuhan ekonomi kita hingga triwulan III, inflasi dan KHL,” ujarnya.

Meski dengan waktu yang sangat singkat dalam membahas usulan UMK Kabupaten Sanggau tahun 2026, Agun optimis usulan tersebut dapat diterima semua pihak.

“Pesan saya selaku ketua dewan pengupahan agar usulan ini bisa diterima semua pihak, baik itu dari pihak pengusaha maupun dari pihak pekerjanya, dan harapan kita tahun 2026 ekonomi kita membaik sehingga tidak ada PHK, itu semua sudah kita pertimbangkan,” pungkasnya. (pek)