Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Tinggi Kalbar mengungkapkan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025 dalam kurun waktu periode Januari – Desember. Diantaranya ada 53 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah dibidik oleh pihak kejaksaan di seluruh Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan mengatakan seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kalimantan Barat telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat dan temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Total penyelidikan ada 53 perkara yang tersebar di seluruh Kalbar,” ungkapnya saat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam rangka Hari Korupsi se-Dunia (Hakordia), Selasa (9/12).
Ada pun rincian penyelidikan yang dilakukan yakni Kejati Kalbar 14 perkara, Kejari Pontianak 3 perkara, Kejari Mempawah 2 perkara, Kejari Sambas 4 perkara, Kejari Singkawang 2 perkara, Kejari Ketapang 3 perkara, Kejari Sanggau 3 perkara, Kejari Sekadau 3 perkara, Kejari Landak 6 perkara, Kejari Sintang 4 perkara, Kejari Kapuas Hulu 4 perkara, Cabjari Entikong 1 perkara serta Cabjari Pemangkat 1 perkara.
Dan ditambahkan Emilwan, terdapat 51 penanganan perkara yang telah memasuki penyidikan dengan berbagai tindak pidana korupsi prioritas seperti penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang/jasa, dan penyimpangan keuangan desa.
Baca Juga:
- Ricky Sandi, Buronan Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta
- Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Paulus Andi Mursalim Divonis 10 Tahun Penjara
Ke-51 perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan itu yakni dilakukan oleh Kejati Kalbar 14 perkara, Kejari Pontianak 7 perkara, Kejari Mempawah 1 perkara, Kejari Sambas 2 perkara, Kejari Singkawang 2 perkara, Kejari Ketapang 7 perkara, Kejari Sanggau 1 perkara, Kejari Sekadau 1 perkara, Kejari Landak 2 perkara, Kejari Sintang 3 perkara, Kejari Kapuas Hulu 6 perkara, Cabjari Entikong 1 perkara serta Cabjari Pemangkat 1 perkara.
“Sementara perkara yang telah dianggap lengkap pembuktiannya sehingga dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan berjumlah 57 perkara. Dan yang telah dieksekusi sebanyak 73 perkara berupa eksekusi badan, uang denda, uang pengganti, maupun perampasan aset,” ungkapnya.
Disebutkan Emilwan, untuk eksekusi badan telah dilakukan terhadap 72 orang terpidana, eksekusi uang denda berjumlah Rp3.876.674.690, eksekusi uang pengganti berjumlah Rp2.986.177.124,53. Kemudian eksekusi uang rampasan berjumlah Rp515.480.000, serta eksekusi perampasan aset Lain (non-tunai) sebanyak 9 bidang tanah/kendaraan/bangunan.
“Eksekusi penyitaan aset dan pemulihan aset (Asset Recovery) ini terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan atas nama terpidana Wendy alias Asia anak dari Moni, 2 bidang tanah atas nama terpidana Wendy alias Asia anak dari Moni serta 1 Unit kapal angkutan Kapuas Hulu,” ucapnya.
Dari jumlah perkara korupsi yang ditangani, pihak kejaksaan di Kalbar telah menyelematkan uang negara antara lain dari uang pengganti sebesar Rp2.473.202.963, uang denda sebesar Rp3.526.674.690, uang rampasan Rp515.480.000. Setoran PNBP Hasil Sita/Eksekusi sebesar Rp5.848.791.653.
“Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama seluruh Kejari dan Cabjari berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. Capaian kinerja yang diraih sepanjang tahun ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan terukur. Setiap rupiah kerugian negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.(rob)













