loading=

Revisi KUHP akan Terapkan Pidana Kerja Sosial

Revisi KUHP akan Terapkan Pidana Kerja Sosial
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Kubu Raya maupun Mempawah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana seiring revisi KUHP yang mulai berlaku Januari 2026 di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (4/12).
Revisi KUHP akan Terapkan Pidana Kerja Sosial
Kemiskinan di Sanggau Menurun