loading=

4.443 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi Malaysia Lewat Entikong

4.443 Pekerja Migran Ilegal Dideportasi Malaysia Lewat Entikong
Rapat Koordinasi TPPO Tahun 2025 di Pontianak pada Rabu (26/11/2025). BP3MI Kalbar pun mengungkapkan jumlah WNI yang dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tercatat mencapai 4.443 orang hingga 25 Oktober 2025. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Jumlah WNI yang dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tercatat mencapai 4.443 orang hingga 25 Oktober 2025. Angka tersebut berada pada kisaran tren tahunan, yang rata-rata berada di angka 4.000-an deportasi per tahun.

Menurut BP3MI, sekitar 95 persen dari pekerja migran yang dideportasi merupakan pelintas ilegal yang masuk ke Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi.

“Sebanyak 95 persen yang dideportasi itu ilegal. Mereka masuk melalui border-border tidak resmi yang ada di sini. Bisa juga dari luar wilayah sini seperti Nunukan, Kepri, Sumut, Aceh, hingga NTT,” ujar Kombes Pol. Ahmad Fahdlin, Kepala BP3MI Kalbar, usai Rapat Koordinasi TPPO Tahun 2025 di Pontianak, Rabu (26/11).

Malaysia dan Indonesia, kata Fahdlin, telah menyepakati bahwa proses deportasi hanya dilakukan di satu titik, yaitu Entikong.

“Kalau deportasi itu disepakati cuma satu tempat, Mas, Entikong doang. Kita ada beberapa border, tapi disepakati oleh Malaysia hanya Entikong untuk deportasi,” tegasnya.

Baca Juga:

Meski begitu, jalur keberangkatan ilegal yang digunakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) jauh lebih luas, mencakup berbagai provinsi berbatasan.

Fahdlin juga menegaskan bahwa BP3MI turut berperan aktif dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan program nasional.

“Gugus Tugas TPPO ini adalah program yang dibentuk oleh pusat. Kebetulan dari BP3MI kita masuk dalam struktur itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BP3MI mendukung melalui penyediaan data dan tenaga ahli.

“Kita mendukung dalam hal supply data, sudah pasti. Di tataran teknis kita juga dukung, misalnya tenaga ahli atau memberikan dukungan jika ada tindakan dari polda atau polres jajaran, terkait hal-hal penangkapan, kita yang menjadi ahli-ahlinya,” tambahnya.(ebm)