loading=

Pengusaha UMKM Kalbar Catatkan Kekayaan Intelektual, Sertifikat KI Jadi Agunan KUR

Pengusaha UMKM Kalbar Catatkan Kekayaan Intelektual, Sertifikat KI Jadi Agunan KUR
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengajak pelaku usaha UMKM di Kalbar catatkan Kekayaan Intelektual (KI) apalagi Sertifikat KI bisa menjadi agunan untuk pinjaman KUR. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengajak pelaku usaha UMKM di Kalbar catatkan Kekayaan Intelektual (KI). Ajakan ini disampaikannya usai pemerintah pusat mengalokasikan Rp10 triliun untuk KUR di seluruh Indonesia.

“Pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tahun ini melakukan satu terobosan baru, dialokasikan dana kredit senilai Rp10 triliun kepada masyarakat dengan jaminan kolateralnya adalah Sertifikat Kekayaan Intelektual. Di antaranya bisa sertifikat hak merek, hak paten, design industri, design tata letak atau juga indikasi geografis, atau juga kekayaan intelektual termasuk juga hak cipta,” ujar Jonny saat ditemui pada Rabu siang (19/11).

Menurutnya, pengajuan ini nantikan akan melalui bank dan melalui tahapan penilaian appraisal untuk menentukan plafon pinjaman.

“Pengajuan ini tentu saja melalui bank, bank-nya memang belum disebutkan saat ini. Tentunya nanti ada tahapan. Bahwa setiap hak kekayaan intelektual akan melalui tahapan penilaian, appraisal, nilai bagi kewajaran ekonomi dari Sertifikat Kekayaan Intelektual itu. Yang melakukan penilaian itu ialah tim appraisal. Nanti tim penilai ini lah yang akan memberi rujukan nilai wajar dari satu hak kekayaan intelektual. Nilai ini bisa jadi menjadi plafon untuk kemudian pengajuan kredit bagi usahanya,” ujarnya.

Baca Juga:

Jonny juga mengajak para pengusaha UMKM memberikan perlindungan hukum kepada kekayaan intelektual yang dimiliki.

“Jadi sekali lagi kepada bapak dan ibu pelaku usaha baik usaha kecil, menengah, mikro, ayo sama-sama miliki Sertifikat Kekayaan Intelektual. Upayakan jaga perlindungan hukum kepada kekayaan intelektual yang bapak dan ibu miliki,” ucapnya.

Saat ini Kanwil Kementerian Hukum Kalbar memberikan layanan kepada warga yang ingin mencatatkan Kekayaan Intelektual usahanya.

Hingga saat ini, total permohonan Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Dashboard Monitoring telah mencapai 2.296 permohonan, dengan rincian 750 permohonan merek, 38 permohonan Paten/Paten Sederhana, 28 permohonan Desain Industri, 1.479 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis.(ebm)