loading=

Kasus Penganiayaan Diselesaikan Kekeluargaan

Kasus Penganiayaan Diselesaikan Kekeluargaan
Kasus penganiayaan antar warga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Proses tersebut dilakukan lewat mediasi oleh pihak kepolisian Polsek Sui Ambawang pada Jumat (31/10/2025). Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kasus penganiayaan antar warga akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Proses tersebut dilakukan lewat mediasi oleh pihak kepolisian Polsek Sui Ambawang.

“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, Sabtu (1/11).

Ade menambahkan, langkah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ini merupakan wujud penerapan Restorative Justice yang menekankan pendekatan humanis dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22) dan seorang pria berinisial AR (31) pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB, di depan RM. Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.

Insiden itu dipicu oleh permasalahan kecelakaan lalu lintas antara RN dengan istri AR yang kemudian berujung pada cekcok dan dugaan penganiayaan ringan.

Baca Juga:

Polsek Sui Ambawang kemudian melakukan mediasi kedua belah pihak. Alhasil, kedua belah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Perdamaian ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Adapun beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain:

Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kemudian pihak kedua mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping itu pihak pertama menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut. Pihak kedua sepakat mengganti biaya pengobatan. Dan kKedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata.

Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Surat kesepakatan yang dibuat telah disetujui kedua pihak tanpa paksaan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Polsek Sungai Ambawang memastikan kasus dugaan penganiayaan ini resmi ditutup melalui mekanisme problem solving dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan musyawarah mufakat dan perdamaian.(tmB)