Pontianak, BerkatnewsTV. Seluruh OPD atau dinas di jajaran Pemprov Kalbar diintruksikan mulai mempersiapkan dari sekarang untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 atas anggaran yang telah digunakan.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Indra Jaya menjelaskan Kode Aktivasi dan Kode Otorisasi (Sertifikat Digital) menjadi persyaratan penting dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Core Tax DJP.
“Kode otorisasi ini sangat penting karena sesuai sistem baru, wajib pajak harus membuat dan memvalidasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) melalui platform Core Tax DJP setelah melakukan aktivasi akun. Tanpa kode ini, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak dapat dilakukan,” jelas Indra saat bertemu dengan Sekda Kalbar, Selasa (21/10).
Selain isu perpajakan, pertemuan ini juga menyoroti percepatan realisasi penyerapan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel dan efisien.
Baca Juga:
- Perubahan Anggaran Tidak Sesuai Dengan Asumsi
- Hemat Anggaran, Acara Seremoni Dilarang di Hotel Hingga Listrik Diirit
“Diharapkan realisasi penyerapan anggaran dapat mencapai 98 persen hingga akhir tahun ini. Proses ini akan terus dikawal bersama perangkat daerah terkait, agar seluruh anggaran, termasuk yang bersumber dari pajak negara, dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Kalbar, Harisson menyatakan akan melayangkan surat ke seluruh OPD untuk mulai mempersiapkan pelaporan SPT Tahunannya
“Kita akan segera bersurat kepada seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan sejak dini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026,” ujarnya.
Selain membahas strategi percepatan pelaporan pajak, pertemuan tersebut juga menjadi momen sosialisasi SPT Tahunan sekaligus apresiasi kepada perangkat daerah yang telah mencapai tingkat kepatuhan tinggi dalam pelaporan pajak pada tahun sebelumnya.
“Hari ini kita membahas beberapa hal penting dari hasil sosialisasi, terutama terkait proses rekonsiliasi bagi beberapa perangkat daerah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak tahun berjalan. Mengingat batas waktu penyampaian SPT jatuh pada akhir tahun, kita masih memiliki waktu untuk memastikan seluruh kewajiban pajak dapat diselesaikan tepat waktu,” tambah Harisson.(tmB)