loading=

Aswin Bantah Dana Mengendap, Klaim Serapan APBD 60 Persen

Aswin Bantah Dana Mengendap, Klaim Serapan APBD 60 Persen
Sekda Kabupaten Sanggau Aswin Khatib membantah jika ada dana yang masih mengendap di bank. Bahkan Aswin mengklaim realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 telah mencapai 60 persen.

Sanggau, BerkatnewsTV. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau Aswin Khatib membantah jika ada dana yang masih mengendap di bank. Bahkan Aswin mengklaim serapan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mencapai 60 persen

“Saya yakin, Pemerintah Provinsi (Kalbar) dan Kabupaten tidak ada menyimpan dana itu. Yang ada itu, seluruh PAD itu disalurkan ke daerah melalui kas daerah yang ada di Bank daerah,” kata Aswin usai menghadiri Gerakan Pangan Murah di Sanggau, Selasa (21/10).

Hal itu Ia sampaikan menjawab pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkap masih banyak Pemerintah daerah (Pemda) yang menumpuk uang dalam jumlah besar di Perbankan meskipun realisasi belanja daerah berjalan lambat sepanjang 2025.

Dana yang ada di kas daerah yang disimpan di Bank Kalbar menurutnya bukan uang yang mengendap.

“Dana itu berproses karena di Pemerintah daerah dan OPD ada mekanisme penggunaan dana, triwulan I berapa, triwulan II berapa, dan seterusnya, dan itu bukan dana mengendap sebenarnya, cuma sedang menunggu proses pencairan,” ujarnya.

Baca Juga:

Aswin sebutkan, OPD tidak mungkin menggunakan dana itu, bahkan di bendahara OPD saja tidak tersedia yang ada itu di kas daerah.

“Dana di kas daerah itu bukan mengendap sebenarnya, tapi menunggu pencairan berdasarkan SPM, SP2D untuk dicairkan,” terangnya.

Aswin mengungkapkan, sampai hari ini realisasi APBD Kabupaten Sanggau tahun 2025 yang sudah terserap sebesar 60 persen. “Serapan anggaran kita sampai hari ini kurang lebih 60 persen,” bebernya.

Dijelaskan Aswin, untuk Anggaran yang bersumber dari APBN, misalnya untuk pembangunan fisik, biasanya melalui beberapa tahapan-tahapan.

“Ada tahap I, 2 dan seterusnya, Presentasenya itu harus dipenuhi oleh Pemerintah daerah, dan kalau tidak sampai presentase yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan itu tidak akan dicairkan, jadi kita termotivasi berlomba mencairkan belanja kita itu,” jelasnya.

“Beda dengan APBD, itu juga sudah terjadwal dari teknis kegiatan yang dilakukan OPD, misalnya triwulan I, triwulan II hingga triwulan III dan triwulan IV, dan kegiatan fisik biasanya menumpuk ditriwulan IV pencairannya karena terkait dengan proses tender lelang,” pungkasnya. (pek)