Pontianak, BerkatnewsTV. Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali menggagalkan peredaran narkotika di dua tempat berbeda.
Pertama, dari kasus di Gang Wonosobo, barang bukti berupa ekstasi seberat 23,96 gram dan sabu seberat 177,98 gram berhasil diamankan. Kedua, dari kasus di Kelurahan Saigon, barang bukti berupa sabu seberat 995,36 gram disita untuk kemudian dimusnahkan.
Barang bukti ini kemudian dimusnahkan, Kamis (18/9) yang disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta personel Satresnarkoba Polresta Pontianak.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga:
- Peredaran Tembakau Gorila dari Pontianak Digagalkan
- Peredaran Sabu 25,3 Kg di Pontianak Digagalkan. 200 Ribu Jiwa Terselamatkan
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, menjelaskan pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkoba.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan hari ini, setidaknya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ucapnya.(ebm)