Empat Penyusup Saat Demo di DPRD dan Polda Kalbar Bawa Bom Molotov Terancam Dipenjara

Empat Penyusup Saat Demo di DPRD dan Polda Kalbar Bawa Bom Molotov Terancam Dipenjara
Polda Kalbar telah menangkap orang penyusup saat demo di DPRD dan Polda Kalbar pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Keempatnya ketahuan telah membawa bom molotov dan senjata tajam. Foto: egi/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menangkap orang penyusup saat demo di DPRD dan Polda Kalbar pada 25 Agustus hingga 5 September 2025. Keempatnya ketahuan telah membawa bom molotov dan senjata tajam.

Meskipun diketahui tiga orang para penyusup itu diantaranya anak di bawah umur namun, tampaknya bakal terancam hukuman penjara.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bahtiar mengatakan penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar.

“Selama pengamanan aksi masa di Gedung DPRD Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” terangnya aat konfrensi pers, Rabu (17/9).

​Selain itu juga dirincikan tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

​Kasus Pertama, berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas.

Baca Juga:

“AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa,” tegas Raswin.

​Kasus Kedua, LP/A/27/IX/2025 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 1 September 2025, dua orang berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.

“Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa,” bebernya.

“Kasus Ketiga, berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar.

“RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak,” jelasnya.

Pihak Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka. agar tidak terlibat dalam tindakan pidana.(ebm)