Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar telah menon jobkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Rita Hastarita dan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar Abussamah.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian lantaran tidak dapat menjaga netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalbar tahun 2024 lalu.
Sanksi tersebut menindak lanjuti surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 kepada Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tentang tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kalbar atas nama Rita Hastarita dan Abussamah.
“Maka berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/02/BKD tanggal 12 Agustus 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan atas nama Rita Hastarita, S. Sos., M.Si dan Keputusan Gubernur Nomor 800.1.6.2/03/ BKD tanggl 12 Agustus 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan atas nama Abussamah, S.STP., MAP,” tegas Sekda Kalbar, Harisson, Kamis (4/9).
Baca Juga:
- ASN Kalbar Wajib Netral Jelang Pilkada
- 48 Pejabat Dilantik, ASN Diingatkan Bijak Gunakan Jempol Jelang Pilkada
Terhadap keputusan tersebut sesuai prosedur, yang bersangkutan telah mengajukan keberatan namun tidak disetujui. Keduanya diberikan keringanan, dimana penurunan jabatan hanya berlaku selama 12 bulan. Sehingga keluarlah Keputusan Gubernur tersebut.
Keputusan untuk Rita Hastarita dimana Gubernur Kalbar mengeluarkan Kep Gub: 800.1.6.2/04/BKD tentang Keringanan Kep Gub 800.1.6.2/02/BKD dimana hukumannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Terhadap keberatan Abussamah, Gubernur Kalbar mengeluarkan Kep Gub: 800.1.6.2/05/BKD tentang Penguatan Kep Gub 800.1.6.2/03/BKD dimana hukuman disiplinnya tetap pada keputusan semula yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
“Keputusan ini berlaku sejak hari ini tanggal 4 September 2025. Selanjutnya Gubernur Kalbar telah menunjuk Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalbar,” tambah Harisson.(rob)