Pontianak, BerkatnewsTV. Massa yang datang berdemo di Mapolda Kalbar menggelar sidang rakyat dengan terdakwa Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono.
Alhasil, sidang rakyat telah memutuskan bahwa Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan tindakan pelanggaran hukum saat pengamanan aksi demo jilid 1, 2 dan 3 hari sebelumnya sehingga harus dicopot dari jabatannya.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan korban serta memperhatikan bukti yang diajukan di persidangan mahkamah rakyat Kalimantan Barat, setelah mendengar pembacaan tuntutan pelanggaran yang diajukan jaksa rakyat Kalimantan Barat yang mewakili massa aksi demonstrasi seluruh Kalimantan Barat, maka hakim mahkamah rakyat mengadili terdakwa, satu Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kapolres Pontianak Kombes Pol Suyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini polisi melakukan penindakan bringas, kejam dan represif terhadap massa aksi peserta demonstrasi pada tanggal 27 Agustus dan 29 Agustus di Kantor DPRD Kalbar,” tegas Korlap aksi, Hafiz saat membacakan putusan sidang rakyat, Sabtu (30/8).
Baca Juga:
Pembacaaan putusan sidang rakyat tersebut didengar dan disaksikan langsung Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kapolres Pontianak Kombes Pol Suyono maupun pejabat utama lainnya.
“Maka hari ini kita datang, kita menuntut pakai tuntutan tersebut, kemudian kita juga mengadili Kapolda Kalimantan Barat sebagai mahkamah tertinggi ada di masyarakat. Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak mundur dari jabatannya,” tambahnya.
“Harapannya ke depan, jika ada aksi, pengamanan tidak berlebihan, tidak perlu membawa pentungan dan lain-lain. Penanganan gas air mata harus sesuai SOP, sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan. Jika tuntutan kami diabaikan, akan ada jilid 5, jilid 6, jilid 7 dan seterusnya,” pungkasnya.(ebm)