Singkawang, BerkatnewsTV. Dua remaja di Singkawang yakni AP alias BA (19) dan VA alias HP (14) dianiaya oleh dua orang remaja.
Pelaku berinisial NAA alias T (19) dan GA (17) telah berhasil ditangkap Polres Singkawang.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 15 Agustus 2025. Korban, seorang remaja berinisial AP alias SB (19), mengalami luka bacok di bagian bahu, sementara rekannya VA alias JP (14) juga mengalami luka pada paha akibat diserang oleh kelompok pelaku tidak dikenal,” jelas Wakapolres Singkawang Kompol Riko Syafutra saat konferensi pers, Rabu (20/8).
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor, STNK, serta pakaian korban.
Baca Juga:
- Gegara Mencuri Mangga, FR Tewas Dianiaya Tiga Pemuda
- Anak Bawah Umur Dianiaya di Malaysia Hingga Keluarga Diperas. Tiga Sindikat TPPO Ditangkap
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam,” tegasnya.
Selain itu, Polres Singkawang juga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian di rumah makan dan rumah dinas pejabat
“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” terangnya.
Ia tegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Singkawang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan, bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (uck)