Pontianak, BerkatnewsTV. Setelah dua bulan ditunggu masyarakat, akhirnya Ditreskrimsus Polda Kalbar telah tingkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus oli palsu yang ditemukan di Komplek Pergudangan Extrajoss No. B6, B7 & D6 Jalan Arteri Supadio di Kabupaten Kubu Raya.
Tahap penyidikan ini seiring telah dilakukan proses uji lab terhadap 45 sampel pelumas di laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants dan AHM. Hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari tanggal 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanudin mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik telah gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Di tahap penyidikan, kami telah memeriksa 7 saksi serta meminta keterangan Ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/8).
Ia tegaskan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami menargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.
Baca juga:
Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi LP/ B/ 193/ VI/2025/ SPKT. DITKRIMSUS/POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang police line, menghitung barang bukti serta mengambil sampel pelumas di lokasi gudang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno, menjelaskan dari rangkaian kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyidik Polda Kalbar menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saat ini, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, SPDP telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan perkembangan kasus oli palsu ini secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP. Polda Kalbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Ia pastikan semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga uji laboratorium dilakukan dengan penuh kehati-hatian. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” janjinya.
Ia sebutkan kasus oli palsu di Kubu Raya ini memerlukan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena berkaitan dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, yang wajib melalui uji laboratorium serta pemeriksaan ahli untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.(rob)