Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan mengamankan pemain dan puluhan layangan berikut benang serta alat untuk membuat gelasan. Razia tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, polisi dan TNI dilakukan pada Selasa (5/8) sore di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.
“Sebanyak 48 buah layangan, 5 sarung kelayang, 16 gelondongan tali layangan, serta 2 unit gerinda yang diduga digunakan untuk membuat tali gelasan (tali tajam) berhasil diamankan petugas,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menekan potensi bahaya dari permainan layangan yang bisa mengganggu keselamatan masyarakat umum, pengguna jalan hingga jaringan listrik.
Baca Juga:
“Kami ingin menjaga keselamatan bersama. Layang-layang dengan tali gelasan bukan sekadar permainan, tapi bisa menjadi ancaman serius. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Ia melanjutkan komitmen Polres Kubu Raya dalam mendukung penertiban demi keamanan masyarakat. Pesan kami untuk warga khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya saat bermain layangan dan tidak menggunakan tali berbahaya seperti gelasan dan lebih bijak dalam memilih lokasi.
“Penertiban layangan ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa permainan tradisional pun tetap harus dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(tmB)