Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga orang pembobol dan pencurian gudang berinisial RI (43), SM (21), dan AG (29) berhasil ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya.
Penangkapan bermula dari salah satu pelaku berinisial RI di Jalan Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi awal, RI mengaku tidak sendirian dan menyebut nama rekannya, AG. Penangkapan terhadap AG pun segera dilakukan tanpa perlawanan di kediamannya. Tidak berhenti disitu saja, dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai pelaku ketiga, SM, yang akhirnya berhasil diringkus beberapa jam kemudian.
Ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian di gudang tersebut. Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga tengah ditelusuri petugas.
“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Ini bukti bahwa Polres Kubu Raya hadir untuk memberikan rasa aman,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, Senin (4/8).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa yang diketahui sudah tidak lagi beroperasi.
Baca Juga:
- Jatanras Ungkap Sindikat Pencurian dan Penggelapan Tabung Gas
- Pelaku Curanmor tak Berkutik Ditangkap di Simpang Legend
Salah seorang penjaga malam yang datang untuk mengecek kondisi gudang mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Kecurigaan pun muncul, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, puluhan barang berharga dinyatakan hilang.
Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain kompresor, sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat putih, dua mesin air, laptop, handphone Samsung, aki forklift, tabung gas, TV, kamera CCTV, mesin las, mesin cas accu, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, hingga dua mesin gerinda.
Menindaklanjuti laporan dari pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya langsung melakukan penyelidikan intensif, di bawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Reskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, tim berhasil merangkai setiap potongan puzzle hingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan para pelaku.
“Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang sudah tidak beroperasi untuk menjalankan aksinya. Namun berkat kerja keras dan penyelidikan mendalam dari Tim Resmob Macan Raya, pelaku berhasil kami ringkus secara terpisah hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan diterima,” terangnya.
Saat ini, Tim Resmob Macan Raya masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum ditemukan seluruhnya.
“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(tmB)