Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang mandor dan dua orang pekerja PT Sintang Raya di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan penggelapan 36 ton TBS.
Ketiganya diketahui berinisial RD (22) yang bekerja sebagai Mandor Panen, serta KM (35) dan DI (36) diciduk pada Rabu (23/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menjelaskan aksi penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya selisih jumlah Tandan Buah Segar (TBS) dalam beberapa pengiriman.
Baca Juga:
- Mandor Sawit Coba Selundupkan 8 Warga NTB ke Malaysia
- Kesal Dibohongi, Petani Plasma Sawit Tutup Akses Jalan PT BPK
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2025. TBS yang digelapkan diperkirakan mencapai 36 ton, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp123.584.000,” ungkapnya, Selasa (29/7).
Ia sebutkan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. RD yang berstatus sebagai mandor panen memanfaatkan posisinya untuk mengatur jumlah TBS yang dicatat secara fiktif, sementara KM dan DI membantu dalam proses pengangkutan dan pengalihan buah sawit ke pihak luar yang tidak berhak.
“Mereka memanfaatkan kepercayaan perusahaan untuk menyusun rencana penggelapan secara sistematis. Tindakan ini jelas masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.(tmB)