Pontianak, BerkatnewsTV. Enam orang tersangka berhasil ditangkap lantaran melakukan transaksi penjualan 36,17 gram narkotika jenis sabu.
Keenam tersangka ini ditangkap Satres Narkoba Polres Pontianak di empat tempat dan waktu yang berbeda.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengungkapkan empat TKP tersebut yakni SPBU Tanjungpura Jalan Tanjungpura dengan tersangka DY sebagai kurir bersama OQ sebagai penjual.
Kemudian yang ditangkap di Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8 Pontianak Barat dengan tersangka MP sebagai penjual.
Baca Juga:
- Mahasiswa Kurir Sabu Gagal Selundupkan ke Surabaya Lewat Bandara Supadio
- Lima Tersangka Ditangkap, 29,381 Kg Sabu Dimusnahkan
TKP depan halte Jalan Sutan Hamid II Pontianak Timur dengan tersangka CSK sebagai kurir. Selain itu juga SMA sebagai kurir ditangkap di Jalan Tani, tepatnya di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur dengan TSK AW sebagai penjual.
“Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari sebagai pembeli, penjual, hingga kurir dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya saat konfrensi pers pemusnahan barang bukti, Jumat (25/7).
Ia sebutkan pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pontianak.
“Barang bukti sabu ini telah melalui proses uji laboratorium serta penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Saat ini keenam tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satres Narkoba Polresta Pontianak dan akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini 360 jiwa dapat kita selamatkan dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (ebm)