Produksi Arang Bakau Batu Ampar Dilanjutkan

Produksi Arang Bakau Batu Ampar Dilanjutkan
Masyarakat Batu Ampar yang melakukan aksi demo waktu lalu akhirnya diperbolehkan untuk memproduksi arang bakau sembari menunggu terbit ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Keputusan itu hasil dari rapat bersama dengan Bupati Kubu Raya, Lantamal, Kapolres Kubu Raya, anggota DPRD Kalbar bersama masyarakat Batu Ampar pada Rabu (23/7/2025) di Kantor Bupati Kubu Raya. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat Batu Ampar akhirnya diperbolehkan untuk memproduksi arang bakau sembari menunggu terbit ijin Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antara Bupati Kubu Raya, Lantamal, Kapolres Kubu Raya, anggota DPRD Kalbar bersama masyarakat Batu Ampar pada Rabu (23/7) di Kantor Bupati Kubu Raya.

“Jadi dengan dasar rasa kemanusiaan maka produksi arang bakau diperbolehkan atau dilanjutkan. Sambil menunggu izin HTR dikeluarkan ini diberikan toleransi,” jelas Anggota DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah.

Baca Juga:

Keputusan itu adalah salah satu jangka pendek selain percepat proses hukum dan pendampingan gelar perkara, serta penjaminan penangguhan penahanan, harga akan dikontrol oleh DLH dan Disperindag, bantuan sosial dari pemerintah berupa sembako terhadap warga yang terdampak serta Akan dilakukan bakti sosial oleh Lantamal.

Forum rapat juga menyepakati solusi jangka menengah yakni fasilitasi pengurusan perizinan HTR oleh semua pihak terkait. Dan solusi jangka panjangnya adalah akan dicarikan ekonomi alternatif dan relokasi pemukiman.

“Solusi jangka panjang untuk petani arang dapat diambil kebijakan merelokasi masyarakat untuk beralih minat usaha. Misalnya pertanian, atau perkebunan,” tambah Agus yang juga merupakan putra Batu Ampar.

Ia sebutkan untuk saat ini 1.200 KK pengrajin kayu arang bakau masih menyimpan ratusan ton arang bakau. Namun masyarakat ketakutan untuk menjual hasil produksi arang mereka, terlebih penegakan hukum sudah dilaksanakan dengan ditahannya puluhan ton oleh Lantamal.(dian)