Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang oknum pengajar lembaga pendidikan agama di Kecamatan Sui Kakap Kabupaten Kubu Raya diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. Jumlah korban diperkirakan lebih dari satu orang. Modusnya, pelaku menjanjikan korban untuk dinikahi.
Tersangka berinisial NK (41) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2025 di lokasi kejadian berada di lingkungan lembaga Pendidikan tempat pelaku mengajar.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengimingi para korban untuk dinikahi. Berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini tercatat tiga orang korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka,” jelas saat konfrensi pers pada Selasa (22/7).
Baca Juga:
- Polisi Tangkap Pemuda Mencabuli Gadis 17 Tahun
- Polisi Serahkan Dewan Singkawang Cabuli Anak ke Kejaksaan
Lanjut Hafiz, dalam proses penahanan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk penanganan medis. Namun, saat ini kondisi tersangka telah dinyatakan sehat dan kembali menjalani penahanan seperti biasa.
“Berkas perkara telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Apabila ada kekurangan berkas, akan segera kami lengkapi sesuai arahan dari JPU,” tambahnya.
Hafiz menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh karena itu, ke depan pihak Polres Kubu Raya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pemerintah Daerah untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Ini menjadi pelajaran penting, kami akan menggandeng KPAD dan Pemda Kubu Raya agar bisa melakukan pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama,” tegasnya.(tmB)