Kubu Raya, BerkatnewsTV. Beredar video tim gabungan mengamankan seorang laki-laki diketahui berasal dari Kampung Jagoi Sebobok, Bau, Sarawak, Malaysia sedang membawa dua ton kratom.
Pria tersebut diamankan aparat keamanan Indonesia ketika sedang melintas di jalur Perbatasan RI – Malaysia Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Saat diamankan beberapa hari lalu ia menggunakan Toyota Hilux berpelat nomor Malaysia, QTN 5415. Saat itu, petugas melihat perilaku mencurigakan di jalur yang dikenal rawan penyelundupan. Di atas kendaraan itu terdapat 9 ball besar yang diduga berisikan kratom dengan dibungkus ukuran 1 kg.
Penangkapan ini mendapat tanggapan dari sejumlah pelaku usaha usaha kratom di Kalbar. “Kalau melihat dari videonya itu memang sudah A1 kratom. Apalagi lihat dari bungkusnya ada warna hijau. Teman-teman memang sudah mendapatkan informasi ini,” kata Rizqan Lazuardi kepada berkatnewstv, Senin (21/7).
Baca Juga:
- Daun Kratom Masih Dibolehkan Beredar Kecuali Bentuk Bubuk Dilarang
- Pengusaha Kratom Kalbar Masih Tunggak Pajak Hingga Rp6,5 Miliar
Ia bersama pelaku usaha kratom lainnya mengecam tindakan yang dilakukan aparat keamanan. Sebab, dalam ketentuan yang sudah keluar aturan hukumnya bahwa kratom di wilayah Indonesia tidak dilarang.
“Jadi, sebenarnya kalau penangkapannya di wilayah Indonesia maka aneh juga. Karena kratom bukan barang ilegal,” tuturnya.
Akan tetapi Aan biasa ia disapa mendukung penuh aparat keamanan menangkap pria tersebut jika terbukti membawa barang ilegal lain atau narkoba.
“Jika memang ditemukan barang ilegal atau narkoba yang jelas-jelas dilarang secara hukum Indonesia, maka harus diproses hukum,” tegasnya.(rob)