loading=

Kendaraan Ditilang akan Dapat Diskon Denda. Ini Rinciannya

Kendaraan Ditilang akan Dapat Diskon Denda. Ini Rinciannya
Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (14/7/2025). Operasi Patuh Kapuas akan razia seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan. Foto: tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar bersama tim gabungan lainnya akan melakukan Operasi Patuh Kapuas 2025 mulai besok selama 14 hari kedepan. Razia berlaku bagi semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Gubernur Kalbar Ria Norsan pun berjanji Pemprov Kalbar akan memberikan diskon denda pajak kendaraan sebesar 40–50 persen kepada masyarakat yang terkena tilang saat razia. Diskon denda pajak tersebut diberikan tergantung pada jenis dan tingkat keterlambatan.

“Silakan masyarakat manfaatkan momen ini. Ada diskon denda pajak kendaraan, kita matchingkan dengan Operasi Patuh ini. Kebijakan strategis ini berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan diberlakukan serentak mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025”, ujarnya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2025 di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (14/7).

Norsan sebutkan kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut pertama, pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan opsen pajak. Kemudian, pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:

Kemudian pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor yakni diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Kemudian diskon 25 persen untuk pokok PKB yang menunggak selama 4 tahun dan diskon 40 persen untuk pokok PKB kendaraan yang menunggak selama 5 tahun.

Selanjutnya, diskon 50 persen diberikan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat nomor Kalbar.

Tak hanya itu, diberikan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini juga dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi serta memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang terus meningkat,” tambah Norsan.

Operasi ini juga menargetkan kendaraan bodong yang tidak memiliki dokumen resmi. Untuk kasus seperti itu, pihak yang berwenang akan langsung menyerahkan ke fungsi reserse untuk penindakan hukum.(rob)