loading=

Polemik Arang Bakau Batu Ampar, Antara Regulasi dan Mata Pencaharian

Polemik Arang Bakau Batu Ampar, Antara Regulasi dan Mata Pencaharian
Masyarakat Batu Ampar yang melakukan aksi demo di Kantor Desa Batu Ampar pada Senin (7/7/2025) protes puluhan ton arang bakau yang dikelola masyarakat disita oleh Lantamal. Foto: dian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pengelolaan arang bakau yang dilakukan oleh masyarakat di Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dianggap telah menyalahi regulasi pemerintah.

Apalagi, ketika ada sekitar puluhan ton arang bakau yang telah disita oleh Lantamal lantaran dinilai tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Akan tetapi, ternyata arang bakau di Batu Ampar ini telah menjadi mata pencaharian untuk kehidupan ekonomi masyarakat lokal yang telah dilakoni sejak puluhan tahun silam.

Wajar saja ketika masyarakat Dusun Teluk Air, Sungai Limau, dan Gunung Keruing melakukan aksi demo di Kantor Desa Batu Ampar memprotes penyitaan arang bakau tersebut.

Aksi demo ini ditanggapi Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto yang menyatakan jenis ekspor kayu dengan skala besar tanpa ada izin resmi memang tidak diperkenankan oleh peraturan dan perundang-undangan.

“Nah, ini perlu kita pelajari, sejauh mana perizinan arang ini. Kalau kayu kan sudah jelas tetapi ini kan arang, jangankan arang. Kursi saja yang sudah diolah untuk keluar daerah, biasanya tidak memakai izin seperti SAKO atau bayar PSDH,” terangnya.

Kendatipun, seperti itu Sukiryanto tidak menyalahkan tindakan yang dilakukan aparat dalam hal menertibkan kayu arang olahan masyarakat Batu Ampar.

“Kita juga tidak bisa menyalahkan aparat penegak hukum, karena saya yakin dia (aparat) punya alasan sendiri. Dan kita juga akan memberikan solusi kedepannya agar petani arang tidak takut-takut lagi,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya, Dedy Hidayat menuturkan sebelumnya Bupati Kubu Raya Sujiwo telah mengundang pemangku kepentingan yakni DLH Pemprov Kalbar dalam membahas masyarakat petani arang secara kompherensif.

Baca Juga:

“Artinya kedepan masyarakat petani arang bakau ini kita dorong legalitasnya. Karena di kehutanan itu ada skema kehutanan sosial,” sebutnya di Sui Raya, Kamis (10/7)

Menurut dia di lokasi hutan bakau itu vegitasi ekosistem bakau masih terjaga. Karenanya, pengambilan kayu bakau dilakukan secara tradisional oleh masyarakat petani.

“Yang diambil itu sesuai dengan kebutuhan yang dipakai. Tidak secara besar-besaran,” ungkapnya.

Saat ini, ungkap Dedy pihaknya bersama KPH wilayah Kubu Raya telah memetakan solusi jangka pendek dengan mengedepankan PKS dengan masyarakat pengrajin arang bakau.

“Berkaitan dengan lahan atau kawasan hutan bakau yang diusahakan. Sambil menunggu kepengurusan perizinan di Kementriaan,” imbuhnya.

Kebijakan Hukum Berkeadilan Untuk Masyarakat Tani Arang

Praktisi hukum menilai pada PP nomor 27 tahun 2025 Pasal 25 ayat (2) peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem mangrove, termasuk penebangan kayu bakau untuk produksi arang.

“Regulasi tersebut cacat dari segi keadilan sosial. Ketika regulasi diberlakukan tanpa mekanisme transisi dan perlindungan sosial, negara justru berpotensi melanggar amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan sosial dan pemerataan ekonomi,” kata Weni Ramadhania SH.,MH salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas OSO Pontianak, Kamis (10/7)

Dalam tradisi hukum progresif, kata Weni menegaskan hukum haruslah “hidup” dalam masyarakat. Artinya, hukum tidak semata-mata teks hitam diatas putih, tetapi harus mencerminkan realitas sosial yang ada.

“Ketika regulasi tidak lagi memberi rasa keadilan bagi msyarakat bawah, maka perlu adanya evaluasi dan reformulasi kebijakan. Apalagi masyarakat Batu Ampar bukan pelanggar hukum, tetapi korban dari sistem yang abai terhadap aspek sosial-budaya dan ekonomi lokal,” tegasnya.(dian)