Jakarta, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap surat Kementerian UMKM RI yang berisikan permintaan pendampingan perjalanan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada kedutaan besar Indonesia di Eropa.
Surat tertanggal 30 Juni 2025 itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekjen Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim. Inti surat itu berisi permohonan kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Roma, Den Haag dan KJRI Istanbul, untuk memberikan dukungan bagi acara istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
“Tadi pak menteri sudah sampaikan beberapa dokumen kepada KPK. Tentu dokumen-dokumen ini akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat konfrensi pers, Jumat (4/7).
Budi juga mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk selalu berhati-hati potensi gratifikasi atau konflik kepentingan yang dapat mengarah kepada tindak pidana.
“Karena gratifikasi atau konflik kepentingan tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa tapi juga fasilitas, perlakukan dan sebagainya. Modusnya tidak kepada yang bersangkutan tapi juga keluarga dan lainnya,” jelasnya.
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman langsung ke Kantor KPK RI untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya surat berkop Kementerian UMKM yang meminta kepada sejumlah Kedutaan Besar di luar negeri untuk pendampingan istrinya Agustina Hastarini kunjungan ke luar negeri.
Baca Juga:
- Menteri Maman Serahkan Bukti ke KPK. Mengaku Tidak Tahu Keabsahan Surat
- KPK Dikabarkan Tangkap Mantan Kontraktor di Sanggau Terkait Kasus Mempawah
Di kantor antirasuah, Maman telah menunjukan dan menyerahkan berbagai dokumen penting terkait perjalanan yang dilakukan sang istri di luar negeri.
“Alhamdulilah atas inisiatif sendiri, bisa berkesempatan diterima Oleh Deputi Informasi & Data KPK untuk berkonsultasi dan menyerahkan beberapa data dan dokumen transfer pembayaran tiket pesawat, pembayaran hotel, sewa mobil dan pembayaran-pembayaran lainnya dari rekening pribadi dan keluarga yang sudah kami bayarkan dari bulan Mei untuk mendampingi anak saya yang masih kelas 1 SMP untuk ikut perlombaan Eurofolk International Competition,” katanya.
Maman pun membantah dirinya mengeluarkan surat tersebut dan tidak tahu menahu keabsahan maupun sumber surat tersebut.
“Terkait dokumen yang beredar saya tidak tahu keabsahan dan dari mana asalnya. Karena saya tidak pernah memerintahkan bahkan mendisposisikan apapun terkait permohonan pendampingan,” tegasnya.
Surat berkop resmi Kementerian UMKM RI yang meminta pendampingan untuk sang istri selama di Eropa menjadi viral bahkan menuai sorotan tajam dari publik.
Dalam surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim. Dan ditembuskan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.
Adapun enam kedutaan besar RI dan satu konsulat yang diminta mendampingi Agustina Hastarini selama kunjungan ke tujuh kota di Eropa yakni Istanbul, Promerie, Sofia, Amsterdam, Brussel, Paris, Luceme dan Milan selama 14 hari. Terhitung 30 Juni sampai 14 Juli 2025.(tmB)