Sanggau, BerkatnewsTV. Satreskrim Polres Sanggau telah menangkap empat orang yang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Sui Kapuas Desa Nanga Biang Keecamatan Kapuas.
Selain empat orang tersebut, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolres Sanggai AKBP Sudarsono membenarkan operasi penertiban PETI di Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas tersebut.
“Iya benar, memang ada penindakan yang dilakukan kepolisian. Ada dua lanting dan empat orang yang diamankan,” katanya diwawancarai berkatnewstv, Jumat (4/6).
Sudarsono menyebutkan para pelaku masih sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Sanggau. Mengenai perkembangan perkaranya secara intensif dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Secara umum penanganannya di Reskrim. Nanti silahkan update perkembangannya di Sat Reskrim,” ucapnya.
Sudarsono tegaskan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian mengingat banyaknya sorotan dan keluhan yang muncul di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Genderang perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) telah dibunyikan oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot. Orang nomor satu di Kabupaten Sanggau tersebut telah melarang keras aktivitas PETI di seluruh seantero Sanggau.
Baca Juga:
- Perang Terhadap PETI di Sanggau, Ontot Keluarkan Surat Larangan
- Susana Minta Aktivitas PETI di Sanggau Harus Dihentikan
Perang terhadap PETI ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA tahun 2025 tentang Larangan PETI. Dalam surat tertanggal 17 Juni 2025 tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Sanggau dilarang baik dilakukan secara individu maupun kelompok, dan pemanfaatan bahan tambang emas tanpa izin, termasuk penjualan dan pengangkutan hasil tambang emas juga dilarang.
“Kalau masih nekad tanggung sendiri resikonya. Kami bersama Forkompinda kan sudah mengingatkan,” tegas Ontot, Kamis (3/7).
Senada juga disampaikan Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena juga meminta agar aktivitas PETI tersebut dihentikan lantaran telah melanggar aturan dan mencemari Sungai Kapuas.
“Saya dapat foto dan juga video kiriman warga yang protes terhadap aktivitas PETI di Desa Nanga Biang, saya minta disetop dulu sampai ada regulasi dari pemerintah daerah,” kata Susana kepada berkatnewstv dihubungi Rabu (2/7).
Permintaan penghentian aktivitas PETI juga disampikan masyarakat Desa Nanga Biang, Suhardi.
“Kami kecewa karena aktivitas ilegal ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang,” ucapnya.
Tokoh masyarakat Desa Biang itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau dan aparat kepolisian konsisten terhadap larangan PETI.
“Pemda kan sudah punya Satgas, nah saya minta Satgas ini turun ke lapangan lihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal ini merusak sungai. Hari ini ada delapan jeck yang sedang bekerja sementara sisanya masih nambat,” ungkapnya.(pek)