Melawi, BerkatnewsTV. Tiga orang pekerja PETI yang sedang melakukan aktivitas di sungai tak berkutik ketika digrebek aparat Polres Melawi.
Ketiga orang itu yakni SR (25), AS (49) dan ARS (24) menggunakan alat bantu mesin mobil panther dan item lainnya di Nanga Pinoh.
“Berdasarkan informasi, Satreskrim Polres Melawi mendatangi lokasi dan melakukan upaya hukum dengan menunjukan Surat Perintah Penangkapan kepada sdr SR, AS dan ARS,” ujar Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril, Rabu (25/6).
Saat penindakan SR, AS dan ARS bersikap kooperatif kepada petugas dan bersedia di mintai keterangan di Polres Melawi.
Baca Juga:
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 15 (lima belas) item alat kerja di lokasi seperti 1 (satu )unit mesin mobil panther, 1 (satu) unit mesin dongfeng merk Tianfung warna biru, 1 (satu) unit mesin Pom ukuran 8 (delapan) inch merk AKP, 1 (satu) unit mesin Pom NS 50 (lima puluh) warna merah, 1 (satu) unit mesin Pom NS 100 (seratus) warna merah.
Selain itu juga diamankan 1(satu) unit mesin air merk motoyama warna hitam, 1 (satu) slang spiral ukuran 6 (enam) inch warna biru, 1 (satu) batang paralon 6 (enam) inch warna putih, 1(satu) buah mata bor, 1 (satu) buah Stir, 1(satu) lembar kain penyaring/kain korea, 1(satu) buah drum plastik warna biru telah di belah dua, 1 (satu) selany Hose ukuran 4 (empat) inch warna hitam, 1 (satu) buah Aki merk GS ukuran daya 100 volt dan 1 (satu ) buah kuali.
Saat ini perkara dalam proses penyidikan Satreskrim guna pengembangan lebih lanjut dan mencari keterangan kepemilikan alat kerja PETI.
“Kami memastikan perkara yang sedang ditangani sesuai dengan aturan dan proses hukum yang berlaku, langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Sintang, meminta keterangan saksi ahli di bidang pertambangan Minerba dan uji laboratorium terhadap barang bukti hasil pertambangan,” pungkasnya. (ebm)