Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sepanjang tahun 2024, kekerasan terhadap anak di Kubu Raya masih terbilang tinggi.
Dari data KPAID menunjukkan 75 kasus ada pada anak perempuan dan anak laki-laki tergolong masuk pada kekerasan terhadap anak yang masing-masing memiliki kasus-kasus yang berbeda-beda.
DPRD Kubu Raya melalui Komisi IV menyoroti kasus-kasus tersebut. Tingginya praktek kekerasan bermacam-macam seperti bullying, eksploitasi, fisik, seksual dan anak berhadapan hukum atau ABH.
“Menyangkut praktek bullying, sekolah harus menjadi momok sebagai sekolah ramah anak,” kata Ketua Komisi IV M. Amri, Jumat (20/6).
Kemudian adanya upaya dari sekolah menjalin tali persaudaraan atau mengakrabkan antara murid dan murid lain.
“Misalnya kelas satu ke kelas dua dan seterusnya. Supaya tidak ada praktek bully, ataupun kekerasan seksual dengan jenis pencabulan,” tambahnya.
Ia menyatakan kekerasan seksual anak pada 2024 ada 44 kasus anak perempuan dan 3 anak laki-laki dari jumlah ini Amri merasakan keprihatinannya.
“Maka saya minta ini sanksi tegas terhadap pelaku-pelaku di kejadian tersebut,” tegasnya.
Upaya Menangkal Kekerasan Anak
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto berkomitmen membentuk Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dalam hal ini para tokoh agama pun dilibatkan untuk menyelaraskan rumah-rumah ibadah di setiap kepercayaan umat beragama konsisten dalam membuat RIRA ini.
“Jadi Depag itu harus mengayomi enam agama, untuk bagaimana mengayomi anak-anak yang berada di rumah ibadah, baik di Gereja, Masjid, serta tempat ibadah lainnya yang memang anak-anak ini sangat diperlukan pembinaan,”katanya usai pimpin rapat koordinasi pelaksanaan penguatan kapasitas RIRA mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Selasa (15/4).
Baca Juga:
- 11 Kasus Kekerasan Anak, Kekerasan Seksual Mendominasi
- Kasus Kekerasan Anak di Kubu Raya Naik 172 Persen
Untuk memperkuat kabupaten layak ini, Sukiryanto menyatakan akan membuat produk hukum dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan daerah.
“Nanti disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan misalnya berkenaan dengan finansial pemerintah daerah,” tambahnya.
Diskriminasi Guru Karena Anak Didik Nakal
Organisasi profesi guru atau PGRI pastikan persiapannya dalam menempuh jalur hukum. Untuk kasus-kasus di dalam penyelenggaraan dunia pendidikan.
Seperti diketahui sejumlah kasus hukum sering menyeret-nyeret guru di sekolah untuk bertanggung jawab atas tindakan tegas dalam membina murid-murid sekolah.
“Bukan berarti yang salah kita benarkan, tetapi perlindungan hukum wajib ada. Ketika mau memperkarakan mengkriminalisasi guru,” tegas Ketua PGRI Kubu Raya Zainiansyah pada Rabu (18/6)
Ia mencontohkan kasus di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B salah satu gurunya dilaporkan kasus pidana. Berangkat dari kasus ini, PGRI telah mempersiapkan Lembaga Kuasa Bantuan Hukum (LKBH).
Zainiansyah menegaskan LKBH PGRI disesuaikan dengan wilayah hukum seperti dari Kabupaten, Provinsi bahkan hingga tingkat pusat.
“Kami (PGRI) tidak akan diam, dalam persoalan ini. Di sinilah solidaritasi kami dalam menangani persoalan-persoalan tersebut,” tegasnya. (dian)