loading=

Jangan Berikan Ruang Penjahat Beraksi

Jangan Berikan Ruang Penjahat Beraksi
Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib saat menghadiri pemusnahan barang bukti dari 73 perkara yang dilakukan Kejari Sanggau, Kamis (19/6/2025). Aswin pun menegaskan jangan ada ruang bagi penjahat untuk beraksi di Sanggau sebab menjadi keresahan bagi masyarakat. Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Pj Sekda Sanggau Aswin Khatib menegaskan jangan ada ruang bagi penjahat untuk beraksi di Sanggau sebab menjadi keresahan bagi masyarakat.

Karenanya, Aswin menilai kolaborasi antar-aparat dalam penegakan hukum harus terus berjalan dengan baik sehingga tidak ada ruang pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

“Kekompakan dan ketegasan aparat dalam menangani perkara bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan melakukan perbuatan melanggar hukum di wilayah kita,” tegasnya usai menghadiri pemusnahan barang bukti, Kamis (19/6).

Baca Juga:

Aswin menilai pemusnahan barang bukti menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Sanggau tidak main-main terhadap pengeloaan barang bukti sekaligus bukti bahwa Kejaksaan serius menuntaskan perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan bukan hanya sekedar tugas dan kewenangan Kejaksaan tapi juga bukti bahwa begitu perkara inkrah barang bukti tersebut langsung dimusnah,” ujarnya.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara, yakni Narkotika sebanyak 33 perkara, pencurian 17 perkara, perlindungan anak atau persetubuhan sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 7 perkara.

Kemudian perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 1 perkara, komservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara, kesehatan 1 perkara, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak subsidi 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebanyak 1 perkara, menjual barang yang tidak dikenai cukai 1 perkara, dan informasi transaksi elektronik sebanyak 1 perkara.(pek)