loading=

Gila, Ibu Kandung Suruh Anak 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas

Gila, Ibu Kandung Suruh Anak 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas
JA yang ditangkap lantaran telah menyuruh adiknya yang masih berusia 10 tahun untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak pada Selasa (10/6/2025). Ternyata otak dibelakangnya adalah sang ibu kandung yang menjalani hukuman penjara di Lapas. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dunia memang gila. Peredaran narkotika tidak lagi melihat orang dewasa, namun juga kini melibatkan anak bawah umur agar tidak terendus. Namun, JA seorang anak yang masih berusia 10 tahun tak menyangka upayanya untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak berhasil terendus petugas.

Saat itu, Selasa (10/6) siang, JA hendak membesuk ibu kandungnya berinisial SN (44) di Lapas. Ternyata, JA telah menyembunyikan sabu di dalam pembalut wanita. Ia berpura-pura sedang menstruasi. Modusnya itu bertujuan agar tidak bisa lolos dari pemeriksaan petugas Lapas.

Namun saat pemeriksaan fisik, petugas menemukan pembalut yang tampak mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut dengan total berat bruto mencapai 2,06 gram.

Petugas Lapas kemudian segera berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan di balik penyelundupan sabu tersebut.

Disuruh Sang Ibu Kandung

Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, Tim Labubu mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang perempuan berinisial SA (24).

Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya. SA ternyata kakak dari JA dan merupakan orang yang memerintahkan anak tersebut untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Sementara yang memesan dari Lapas adalah SN sang ibu kandung yang dipenjara dalam kasus serupa.

“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah di modifikasi berisikan sabu tersebut, kemudian membawanya ke dalam lapas,” jelas Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi.

Transaksi Dibiayai dari Dalam Lapas

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini diburu oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya.

“Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas,” tambah Ade.

Baca Juga:

Diduga Bukan Kali Pertama

Polisi menduga penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN. Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

“Penyelidikan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan sabu ini. Kami bersama pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah-celah penyelundupan seperti ini,” tegas Ade.

Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel milik pelaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dari balik jeruji besi.

Berkat Ketelitian Petugas Lapas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta menyebut keberhasilan ini adalah hasil ketelitian dan kewaspadaan serta sinergitas antara petugas lapas dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegasnya.(tmB)