Pengedar dari Bengkayang Selundupkan Sabu 15 Kg ke Pontianak

Untuk kesekian kalinya, pengungkapan kasus narkoba dari Bengkayang kembali terungkap. Kali ini warga Bengkayang selundupkan sabu 15 kg ke Pontianak. Namun aksinya itu terendus personel Ditresnarkoba Polda Kalbar
Untuk kesekian kalinya, Pengungkapan kasus narkoba dari Bengkayang kembali terungkap. Kali ini warga Bengkayang selundupkan sabu 15 kg ke Pontianak. Namun aksinya itu terendus personel Ditresnarkoba Polda Kalbar. Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya, pengungkapan kasus narkoba dari Bengkayang kembali terungkap. Kali ini seorang warga Bengkayang selundupkan sabu 15 kg ke Pontianak. Namun aksinya itu terendus personel Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Pelaku berinisial ON (36) itu ditangkap di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Jumat (22/3).

Pengungkapan kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Bengkayang menuju Pontianak untuk melakukan transaksi narkoba.

Tak menunggu lama, tim Lidik Subdit 3 dan tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang menelepon seseorang.

Baca Juga:

“Tersangka kemudian diamanakan personel. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram. Adapun Barang-bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp700.000,” ungkap Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu saat konfrensi pers, Senin (25/3) .

Warga Bengkayang selundupkan sabu 15 kg ini ternyata berdomisili di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang itu kemudian langsung digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Kemudian tersangka dites urine, memeriksa para saksi, menyita barang-bukti, menimbang barang-bukti, mengirim barang-bukti ke Puslabfor untuk diuji, gelar perkara, melakukan pemberkasan dan melakukan penyidikan sampai tuntas,” tegasnya.

Roma tegaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(tmB)