Sanggau, BerkatnewsTV. Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakum KLHK) menjatuhkan sanksi PT Satria Pratama Mandiri (SPM) yang selama ini bergerak dibidang pertambamgan emas di wilayah Desa Inggis.
“Sudah ada sanksi untuk PT. SPM ini,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sanggau Paulus Usrin.
Paulus memastikan bahwa selama ini Pemda Sanggau tidak pernah diam atau menutup mata atas persoalan pertambangan yang dilakukan PT. SPM di sungai Kapuas desa Inggis Kecamatan Mukok maupun desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas.
Baca Juga:
- PT SPM Tidak Kantongi Izin Eksploitasi Emas di Sungai Kapuas
- Tingkatkan Ekonomi Desa, PT SPM Komitmen Cegah Kerusakan Lingkungan
“Selama ini kami dari Pemda Sanggau bukan diam ya, tapi kami sampaikan kepada Gakum KLHK terkait PT. SPM ini, dan mereka dua kali turun ke lokasi dan bahkan sudah ada sanksi yang diberikan Gakum KLHK,” ujar Paulus Usrin.
Kesalahan PT. SPM, menurut Paulus Usrin, setelah melihat dan mempelajari dokumennya, ternyata masih banyak dokumen perizinan yang tidak diurus.
“Izi lokasi tambangnya di darat hanya membentang di sungai Kapuas, tapi dia (PT. SPM) nambangnya di sungai Kapuas bukan di daratan,” pungkas Paulus Usrin.(pek)