Sanggau, BerkatnewsTV. PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) yang akan melakukan aktifitas usaha pertambangan emas di Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau disambut positif pihak pemerintahan desa.
“Secara prinsip Pemerintahan Desa Inggis mendukung investor yang masuk karena akan berdampak pada kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa, infrastruktur, kesehatan dan lainya,” kata Kepala Desa Inggis, Sunardi.
Ia berharap PT SPM nantinya bisa memenuhi 8 pilar untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, khususnya di Desa Inggis.
Diakui Sunardi pihaknya juga sudah memfasilitasi PT SPM pada tanggal 20 Januari 2023 untuk sosialisasi aktifitas penambangan yang akan dilakukan baik di darat, di sungai, maupun di bukit kepada masyarakat.
Baca Juga:
- PT SPM Tidak Kantongi Izin Eksploitasi Emas di Sungai Kapuas
- 68,9 Kg Emas Senilai Rp66 Miliar Hasil PETI Kalbar Disita
Sementara itu Staf Ahli PT SPM Sugiarto mengungkapkan, sosialisasi juga sudah pernah dilakukan di tahun 2019 namun terhenti selama 2 tahun lantaran Covid 19. Dan kembali dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2023.
“Artinya sebelum kerja PT SPM sudah melakukan prosedur untuk sosialisasi kepada masyarakat agar yang terkena wilayah penambangannya nanti tidak merasa adanya pihak- pihak asing yang bekerja di wilayah kami,” terangnya.
Di sosialisasi tersebut, tambah Sugiarto, diinformasikan bahwa wilayah izin PT SPM seluas 8054 hektar. Dan perijinannya sudah melalui proses AMDAL.
“AMDAL yang diterbitkan merupakan AMDAL kawasan yang terintegrasi dengan wilayah daratan dan sungai. Jadi bukan AMDAL persektoral,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT SPM juga sudah memiliki rencana teknis untuk membuat sirkulasi air yang baik dengan membuat kolam- kolam pengendapan dari sisa- sisa hasil tambang untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena didalam pengerjaanya pihak perusahaan pasti akan memperhatikan sektor- sektor lingkungan.
“Pihak perusahaan juga membayar jaminan reklamasi pasca tambang kepada pemerintah dengan tujuan jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan, meskipun tidak bisa kembali seperti semula, tetapi bisa untuk mengembalikan fungsi lingkungan secara baik” bebernya.
Komisaris PT SPM Atek memastikan pihaknya telah memenuh kewajiban perijinannya. Seperti IUP OP NO 503 /13/IUP /DPMPTS _C.II/2019 Komoditas Logam Eemas SMP dengan luas izin 8.054 hektare.
Akta Notaris Nomor 11 tertanggal 28 Mei 2008, SK Menkumham Nomor AHU 38310 Tahun 2008 tertanggal 14 JULI 2008 serta izin Kementerian Investasi NIB Nomor 9120008251354 tertanggal 15 Februari 2019.
Maka Atek menyatakan komitmennya operasi eksplorasi pertambangan Minerba nantinya akan tetap mengupayakan pengolahan yang ramah lingkungan dan tidak akan merusak lingkungan.
“Jadi, kewajiban – kewajiban sudah kita penuhi. Dan dampak terhadap lingkungan kita upayakan yang lebih baik dan tidak merusak lingkungan,” janjinya.(tmB)