Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah seorang karyawan PT Mitra Aneka Rejeki (MAR) berinisial DY (31) diduga telah terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik perusahaan di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai
Akibatnya, ia harus berurusan dengan aparat hukum Polsek Tekuk Pakedai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah PT MAR melaporkan kejadian itu.
Baca Juga:
- Usai Salat Jumat, Peri Hilang di Perkebunan Sawit
- Aliansi Buruh Kebun Sawit Beberkan Masalah di Sawit
“Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5) setelah Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai menerima laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian dan penggelapan alat panen kelapa sawit. Kerugian perusahaan sebesar Rp7.342.000. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bersama pihak perusahaan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, Rabu (28/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, DY yang merupakan karyawan PT. MAR mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian tersebut di lingkungan perkebunan PT. MAR. Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(tmB)