Sekadau, BerkatnewsTV. Jago kandang sepertinya cocok dilekatkan untuk SR (35) warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam di Kecamatan Sekadau Hilir.
Setelah mabuk diluar, pulang ngamuk-ngamuk dengan istri di rumah. Bahkan, saudara kandung pun menjadi sasaran penganiayaan. Ulahnya, itu pun langsung dilaporkan keluarga ke polisi hingga akhirnya SR terpaksa harus nginap di hotel prodeo.
“Pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu hanya seorang diri dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung kami bawa ke Polres Sekadau bersama barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan saat kejadian,” jelas Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin.
Peristiwa itu bermula ketika warga Dusun Gonis Butun ini pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian terlibat cekcok dengan istrinya, yang memicu keributan hingga membuat orang tuanya pingsan.
Melihat hal tersebut, LZ (37) yang merupakan abang kandung pelaku, berusaha menolong orang tua mereka. Namun niat baik itu berakhir dengan kekerasan. Pelaku memukuli LZ berkali-kali di bagian kepala belakang serta memukul wajah kanan hingga menyebabkan luka robek.
Baca Juga:
- Dianiaya Ali Sahbudin, Lily Beberkan Dihadapan Hakim
- Diduga Dianiaya, Istri Sultan Pontianak Lapor Polisi
Tak berselang lama, GM (40), saudara laki-laki SR lainnya, datang ke lokasi untuk meredakan suasana. Namun upaya itu juga gagal. SR kembali berulah dengan memukuli GM menggunakan sekop dan dodos hingga menyebabkan memar pada lengan kiri korban.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah dibawa ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi lainnya juga telah dilakukan oleh penyidik.
“Berdasarkan keterangan warga, pelaku memang dikenal kerap membuat keributan jika sedang dalam pengaruh miras. Bahkan saat kejadian, warga merasa khawatir karena pelaku membawa dodos dan sekop,” ujarnya.
SR dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ebm)