Sanggau, BerkatnewsTV. Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau menuntut dua pembawa sabu 10 kg di Sanggau masing-masing 16 tahun dan 18 tahun penjara.
Terdakwa Rizki Rahmatillah dituntut pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda Rp2 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Armansyah dituntut pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp2 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah menyatakan bahwa kedua terdakwa pembawa sabu 10 kg tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 39 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan yaitu permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
Baca Juga:
- Pembawa Narkoba Tertangkap di Trans Kalimantan
- Penyelundupan Sabu 3,075 Kg Lewat Kebun Sawit Digagalkan
“Tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan antara lain besarnya jumlah barang bukti narkotika yang sangat berpotensi merusak generasi bangsa serta peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam perbuatan tindak pidana tersebut,” tegasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sanggau pada Kamis (22/5).
Menurutnya, kejaksaan menekankan bahwa tingginya ancaman dari jumlah barang bukti yang signifikan bukan hanya berimplikasi pada aspek hukum, namun juga pada potensi kerusakan terhadap generasi muda bangsa.
Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.(pek)