loading=

BPD Diingatkan Mampu Jalankan Tupoksi

BPD Diingatkan Mampu Jalankan Tupoksi
Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat mengukuhkan pengurus BPD se Kecamatan Kembayan, di Aula Kecamatan Kembayan pada Rabu (23/4/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diingatkan harus mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat mengukuhkan anggota BPD se-Kecamatan Kembayan pada Rabu (23/4).

“Saya berpesan kepada para BPD terpilih bahwa wajib melaksanakan tugas dan fungsinya mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewajiban, menjaga kewibawaan dan kestabilan pemerintah desa serta mempelaporan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kelola pemerintah yang baik,” ia mengingatkan.

Ontot menambahkan, proses panjang perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menghasilkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa.

Baca Juga:

“Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa menjadi delapan tahun. Pengukuhan hari ini adalah komitmen Pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-undang dimaksud,” tegasnya.

Ontot mengingatkan agar BPD dalam melaksanakan tugasnya menjaga kemitraan dengan kepala desa untuk memajukan pembangunan di desa.

Ia mengajak BPD bisa ciptakan situasi saling menghargai dan penyelenggaraan pemerintahan desa akan berjalan dengan baik apabila semua unsur lembaga yang ada di desa dapat menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk BPD saya ingatkan agar dalam melakukan tugas dan fungsinya wajib mengikuti peraturan yang berlaku, baca, pelajari, pahami dan terapkan regulasi/peraturan yang berlaku tentang desa,” pungkasnya lagi. (pek)