Sanggau, BerkatnewsTV. Salah satu upaya pencegahan korupsi kepala desa di Kabupaten Sanggau dalam penggunakan APBDes adalah melalui aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi yang diinisiasi Kejari Sanggau ini diharapkan mampu melakukan pencegahan korupsi karena sebagai salah satu “cctv” implementasi time monitoring village management funding.
“Pemerintah Kabupaten Sanggau menyambut baik jaga desa yang digelar Kejari Sanggau. Acara ini sangat penting dalam mendukung transparansi penggunaan dana desa,” kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat sosialisasi dan implementasi time monitoring village management funding (aplikasi jaga desa) dan halal bihalal Kejari Sanggau bersama kades se-Kabupaten Sanggau, Rabu (16/4).
Karenanya Ontot mewanti-wanti para kepala desa untuk berhati-hati mengelola dana desa.
Baca Juga:
- Menanggapi Pernyataan Sutarmidji, BPKP Tegaskan Profesional Audit Kasus Berindikasi Korupsi
- 53 Persen Korupsi Menggerogoti Pemerintah Daerah. Perbaiki Sistem dan Tata Kelola
“Kalau salah apalagi korupsi tetap dihukum. Oleh karena itu saya minta para kades ini memanfaatkan hubungan baik dengan Kejaksaan ini untuk saling berkomunikasi. Sehingga tahu mana yang kurang baik atau salah agar segera diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa ini merupakan bukti kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan pemerintah daerah dan aparat desa mencegah korupsi.
“Hari ini kita berikan banyak sosialisasi terhadap tupoksi untuk membantu desa berupa aplikasi jaga desa. Aplikasi ini nanti akan membantu aparat desa dalam pengelolaan dana desa dalam sebuah aplikasi jaga desa yang dibangun Kejaksaan RI yang lebih transparan dan akuntable,” jelasnya.
Dijelaskan Dedy bahwa Kejaksaan memiliki empat fungsi, yakni fungsi bidang perdata, bidang intelijen, bidang pidana khusus dan bidang pemeliharaan aset dan barang bukti.
“Empat bidang ini menjadi fungsi kita yang akan kita sampaikan dan para kades harus tahu. Bukan hanya bicara korupsi tapi restoratif justice juga kita sampaikan,” terangnya.(pek)